Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengkhususan loket untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan.
"Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)