"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. Berarti kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yunihar di Mabes Polri,, Senin (24/2/2025).
Selain Arsin, penyidik juga memanggil tersangka lain, yakni sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun hingga Kades tiba, tiga tersangka lainnya belum terlihat di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
(Nur Ichsan Yuniarto)