IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Yan Septedyas, pada hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya (SUN).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Yan Septedyas (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Yan Septedyas. Namun belakangan, penyidik sedang menelisik aset-aset milik Sunjaya Purwadisastra yang disinyalir hasil tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan itu, kata Ali, KPK sudah menyita satu unit rumah dan mobil milik Sunjaya yang diduga terkait TPPU.
KPK sendiri telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Sunjaya sudah lebih dulu dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani proses penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.
(YNA)