sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala BPOM Curhat Di-bully Netizen Imbas Viral Skincare Lokal Overclaim

News editor Suparjo Ramalan
26/11/2024 15:05 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku mendapat serangan bullying warganet di sosial media imbas kasus produsen skincare lokal yang overclaim atas khasiat produknya.
Kepala BPOM Curhat Di-bully Netizen Imbas Viral Skincare Lokal Overclaim. (Foto MNC Media)
Kepala BPOM Curhat Di-bully Netizen Imbas Viral Skincare Lokal Overclaim. (Foto MNC Media)

Berdasarkan, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Misalnya, epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun, tanpa bantuan tenaga medis. Selain itu, tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement