sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Desa Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

News editor Riana Rizkia
24/02/2025 13:54 WIB
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang.
Kepala Desa Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang. (Foto: Riana/MNC Media)
Kepala Desa Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang. (Foto: Riana/MNC Media)

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2025).

Mereka, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Bahkan, ada pengakuan warga Kohod yang mengatakan bahwa identitasnya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

"Empat tersangka ini adalah kaitannya dengan seperti kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah masalah terkait masalah pemalsuan surat, dokumen untuk permohonan hak atas tanah," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement