IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan adanya kasus pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yakni mencapai Rp2,8 triliun.
"Sampai saat ini dari satu komoditas yang tercatat nilai transaksinya mencapai Rp2,8 triliun. Ini akan terus kita kembangkan," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Kapolri menyampaikan, taksiran kerugian negara itu tercatat pada 2025 saja. Dia membuka peluang untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah perusahaan yang menggunakan modus serupa.
Dalam kesempatan itu, dia sebelumnya menjelaskan, kasus ini terungkap berkat hasil kerja sama Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.