"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia," kata Prabowo, Senin (24/2/2025).
BPI Danantara ini dibentuk setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati oleh DPR pada 4 Februari lalu. UU BUMN yang baru tersebut mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI).
Nantinya, dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)