"Perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade Safri.
Lanjut Ade Safri, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Sampai dengan saat ini penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.
(NIY)