Banyaknya mamalia laut yang ditemukan dalam kondisi membusuk menunjukkan bahwa mamalia laut dalam kondisi sekarat atau terdampar dan sulit dijangkau manusia sehingga membutuhkan waktu untuk ditangani.
KKP telah menetapkan Rencana Aksi Penanganan Mamalia Laut Terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 serta Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar.
Dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 kejadian mamalia laut terdampar cenderung meningkat setiap tahunnya khususnya untuk jenis mamalia laut paus dan dugong sedangkan untuk jenis lumba-lumba cenderung menurun kejadian keterdamparannya dari 2019 hingga 2022.
“Rencana Aksi Nasional (RAN) diharapkan menjadi rujukan nasional dalam upaya melestarikan dan menyelamatkan mamalia laut di. Masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang mamalia laut yang terdampar di wilayahnya kepada KKP,” ujar Santoso.
Penanganan kejadian mamalia laut terdampar tak hanya dilakukan oleh LPSPL Sorong namun bersinergi dengan pemerintah daerah, mitra konservasi serta masyarakat pesisir. Setidaknya tercatat 34 pemangku kepentingan yang telah bermitra dengan LPSPL Sorong dalam penanganan mamalia laut terdampar.
(YNA)