sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana

News editor Tangguh Yudha
27/01/2026 02:00 WIB
KLH menyiapkan pencabutan izin terhadap 28 unit usaha yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
KLH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana. Foto: iNews Media Group.
KLH Cabut Izin 28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana. Foto: iNews Media Group.

Tidak berhenti di situ, Hanif menyatakan bahwa seusai arahan Presiden untuk mencabut 28 unit usaha, KLH telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha yang terbukti melanggar berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pendalaman ahli.

Sementara untuk 20 perusahaan lainnya, sanksi pencabutan persetujuan lingkungannya masih menunggu kementerian teknis terkait.

"Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar ke 5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persediaan lingkungannya. Untuk yang 20 kami masih menunggu dari kementerian teknis," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement