"Proses pendalaman masih terus dilakukan dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi selanjutnya,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Langkah pemanggilan terhadap Meta ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional,” katanya.
Komdigi pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, serta senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
"Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)