IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil pihak Meta (Facebook).
Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan resmi dari Meta sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) layanan Instagram, menyusul beredarnya isu dugaan kebocoran data pengguna serta informasi mengenai mekanisme pengaturan ulang kata sandi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, proses reset kata sandi merupakan prosedur internal yang dijalankan melalui sistem resmi Instagram dan tidak memberikan akses kata sandi kepada pihak lain di luar pemilik akun.
Menanggapi isu dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, pihak Instagram menyatakan bahwa saat ini masih dilakukan penelusuran lanjutan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Tidak terdapat akses terhadap kata sandi pengguna oleh pihak mana pun selain pemilik akun, serta tidak ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal," kata Alexander, Sabtu (17/1/2026).
"Proses pendalaman masih terus dilakukan dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi selanjutnya,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan kewenangan Kemkomdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Langkah pemanggilan terhadap Meta ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat serta menjaga keamanan ruang digital nasional,” katanya.
Komdigi pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, serta senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.
"Ke depan, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)