sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi XIII DPR Minta Penertiban WNA Pelanggar Aturan Diperluas, Tak Hanya di Bali

News editor Achmad Al Fiqri
02/09/2026 12:34 WIB
Menurut Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya ketegasan dalam penegakan aturan tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap kedatangan WNA. 
Komisi XIII DPR Minta Penertiban WNA Pelanggar Aturan Diperluas, Tak Hanya di Bali. (Foto: Istimewa)
Komisi XIII DPR Minta Penertiban WNA Pelanggar Aturan Diperluas, Tak Hanya di Bali. (Foto: Istimewa)

Untuk itu, Willy mendorong penguatan pencegahan sejak awal, bukan hanya mengandalkan penindakan ketika pelanggaran telah terjadi. 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi bisa menjadi instrumen penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal.

“Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan dari hulu ke hilir. Menindak di lapangan ini di bagian hilir, kita perlu penguatan di bagian hulu, misalnya dengan teknologi deteksi lokasi dan peringatan untuk masa berlaku izin. Saya tahu ini sedang dikembangkan oleh kementerian, kami di Komisi XIII terus memberi dukungan untuk itu,” pungkasnya

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement