“Ini kebijakan saya sebagai Kakorlantas, 95% Polantas akan melakukan pendekatan hukum dengan e-TLE. Lima persen itu tilang, jadi tilang itu juga penting karena tilang itu masih ada yang bertemu dengan pelanggar. Maka dari itu porsinya saya perkecil, dengan e-TLE ini tidak ada lagi transaksional,” jelas dia.
(Nadya Kurnia)