sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Dana Asabri Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

News editor Arie Dwi Satrio
26/10/2022 18:08 WIB
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Komisaris Hanson International, Benny Tjokrosaputro atas dugaan melakukan korupsi di Asabri Rp22,7 triliun.
Korupsi Dana Asabri Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati (FOTO: Dok MNC Media)
Korupsi Dana Asabri Rp22,7 Triliun, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati (FOTO: Dok MNC Media)

Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto. 

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat; serta Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro. 

Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement