IDXChannel - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, negara telah dirugikan sejumlah Rp150 miliar terkait kasus korupsi dana pensiun PT Pelindo.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
"Perkara DP4 Pelindo, jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar dan akan berkembang terus dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi," ujar Ketut Sumedana.
Dia menyebut, modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung yakni mulai dari mafia tanah hingga pembelian saham yang merugikan.