"Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar, dan harga tanah yang di mark up, kemudian dilakukan analisis teknikal fundamental pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya," ungkap Ketut Sumedana.
Taksiran awal kerugian dalam dugaan kasus korupsi dana pensiun Pelindo, kata Ketut hampir mencapai Rp150 miliar.
"Sehingga kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148, mungkin hampir Rp150 miliar. Pelindo ini adalah perkara korupsi program pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengurukan DP4 pada PT Pelindo," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dari tahun 2013-2019.
Tiga orang tersebut, yakni S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, OJK. Kemudian AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Dan ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).