IDXChannel - Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzy mengembalikan uang negara senilai Rp1,27 Miliar. Atas kasus tersebut, ia divonis 1 tahun kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari menyampaikan, perkara tindak pidana korupsi di 2022 tersebut sudah inkrah.
“Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp1,27 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara,” jelas Kajari Feni Nilasari, Senin (06/02/2023)
Terdakwa dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.