sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Pupuk Subsidi, Uang Negara Rp1,27 Miliar Berhasil Diamankan

News editor Suryono Sukarno
06/02/2023 18:20 WIB
Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzy diwajibkan mengembalikan uang negara senilai Rp1,27 Miliar.
Korupsi Pupuk Subsidi, Uang Negara Rp1,27 Miliar Berhasil Diamankan (Foto: MNC Media)
Korupsi Pupuk Subsidi, Uang Negara Rp1,27 Miliar Berhasil Diamankan (Foto: MNC Media)

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Kajari menyebutkan untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono. Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. 

Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan. "Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ungkapnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement