Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih proses penyusunan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta menerima vonis yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(FRI)