sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK akan Tambah Dakwaan ke SYL, Kali Ini Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar

News editor Nur Khabibi/MPI
30/05/2024 16:32 WIB
KPK akan mendakwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan gratifikasi dan TPPU senilai Rp60 miliar.  
KPK akan mendakwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan gratifikasi dan TPPU senilai Rp60 miliar.  
KPK akan mendakwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan gratifikasi dan TPPU senilai Rp60 miliar.  

Jika ditotalkan, dugaan korupsi SYL mencapai Rp104,5 miliar. 

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. 

Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU ke SYL.

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement