sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
22/03/2026 14:04 WIB
Budi belum menjelaskan alasan apa yang diajukan keluarga Gus Yaqut sehingga permohonan yang dimaksud dikabulkan.
KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji
KPK Beberkan Alasan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kasus Kuota Haji

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” katanya.

Budi menambahkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.

Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement