"Kita sampaikan, mungkin sabtu-minggu diisi, sehingga hari ini kita lihat kepatuhannya 100 persen," katanya.
Pahala menjelaskan terdapat 124 penyelenggara negara di era kabinet Merah Putih. Hanya satu orang yang masih memiliki tenggat waktu untuk melaporkan harta kekayaan lantaran dilantik lebih belakangan dari pada yang lainnya.
Sementara dari 123 orang, 65 orang merupakan pejabat negara yang termasuk golongan reguler. Artinya mereka merupakan pejabat negara pada pemerintahan sebelumnya.
Adapun sisanya sebanyak 58 orang merupakan pejabat negara baru.
"Mereka yang baru dilantik pada kabinet Merah Putih dan sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)