Kemudian poin kedua yakni terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal.
"Selanjutnya ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta," papar Aminuddin.
Sementara poin keempat, adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum.
"Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 miliar," tegas Aminuddin.
"Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yang diuntungkan. Ini semangat perbaikan," pungkasnya. (NIY)