Bukan saja untuk pegawai Kemenkeu, dia meminta seluruh pegawai kementerian dan lembaga negara, khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk wajib melaporkan LHKPN-nya.
"Jangan sampai harus menunggu 'kesandung' dulu baru berbondong-bondong melapor, kurang etis," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyampaikan harta kekayaan mereka tahun lalu melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan pada Kamis (23/2/2023), dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaan, total penyelenggara yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 18.306 atau sekitar 56,87 persen. Sementara 13.885 wajib lapor (WP) atau sekitar 43,13 persen belum melapor LHKPN.
(DES)