Hal senada disampaikan oleh Pakar Tata Hukum Negara, Margarito Kamis. Dia mengatakan tidak ada alasan yang masuk akal bagi KPK untuk memperpanjang penyelidikan kasus ini.
"Orang KPK kesulitan mencari fakta. Berdasarkan data yang saya pegang bahwa hampir tidak ada celah untuk menjadi dasar menemukan pidana korupsi di Formula E. Lebih baik case close lebih bermartabat dan beradab," tuturnya.
(DES)