"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," ujar Ali.
Baca Juga:
Dalam proses tersebut menurut Ali, Tim Penyidik terlebih dahulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat.
"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.
Terkait TPPU SYL, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu.
Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.