IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (26/1/2025) ini terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Dari giat tersebut, turut disita berupa uang tunai.
"Info terakhir ada uang juga yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Tessa enggan menyebutkan secara detail perihal jumlah uang yang disita. Termasuk mata uang yang diamankan itu.
"Tapi untuk pertanyaan yang lain saya belum bisa jawab karena itu masuk materi," katanya.