Sebelumnya, tim KPK telah lebih menggeledah rumah mewah di kompleks perumahan Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Tim mengamankan bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara Andhi Pramono dari rumah tersebut.
Tim juga menemukan mobil bernilai fantastis di sebuah ruko tertutup di daerah Batam. Mobil tersebut bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK menduga mobil tersebut milik Andhi Pramono.
Tim juga mengendus jejak aset hasil dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono lainnya di Batam. Andhi diduga banyak menyimpan asetnya di Batam. KPK sedang menelusuri aset lainnya tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
(FRI)