sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
09/01/2026 15:52 WIB
KPK menetapkan eks menag Yaqut Cholil dan eks stafsus Ishfah Abidal Azia dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: MNC Media)
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: MNC Media)

Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut. 

“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya, porsinya besar. Travel yang kecil, ya, dapatnya juga kecil,” ucap Asep. 

Dia mencontohkan, misalnya jika travel A mendapat 10 tambahan kuota haji khusus, lalu travel B diberikan kuota haji khusus tambahan juga. Begitu seterusnya hingga 8.400 kuota yang mestinya diberikan ke haji reguler itu habis. 

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka ini sudah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. 

Terkait kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan. “Nanti kami akan update,” katanya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement