sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
09/01/2026 15:52 WIB
KPK menetapkan eks menag Yaqut Cholil dan eks stafsus Ishfah Abidal Azia dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: MNC Media)
KPK Juga Tetapkan Eks Staf Khusus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: MNC Media)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut harusnya dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. 

“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang biayanya lebih besar dibanding dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Yaqut selaku menteri saat itu itu tidak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, melainkan dibagi sama rata. 

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, tidak sesuai aturan. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya. 

Sehingga, 8.400 kuota lebih di segmen haji khusus hasil korupsi itu menjadi tambahan pendapatan yang besar. Ribuan orang yang menggunakan kuota itu membayar biaya dengan biaya haji khusus ke penyedia jasa. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement