Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut harusnya dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
“Kenapa 92 persen? Karena yang banyak mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang biayanya lebih besar dibanding dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Yaqut selaku menteri saat itu itu tidak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, melainkan dibagi sama rata.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, tidak sesuai aturan. Dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelasnya.
Sehingga, 8.400 kuota lebih di segmen haji khusus hasil korupsi itu menjadi tambahan pendapatan yang besar. Ribuan orang yang menggunakan kuota itu membayar biaya dengan biaya haji khusus ke penyedia jasa.