sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Istora Senayan, Ini Daftarnya

News editor Riyan Rizki Roshali
10/12/2023 09:00 WIB
KPK akan melakukan lelang sejumlah barang eks gratifikasi secara offline. Barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus gratifikasi.
KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Istora Senayan, Ini Daftarnya. (Foto MNC Media)
KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Istora Senayan, Ini Daftarnya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang sejumlah barang eks gratifikasi secara offline. Barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari kasus gratifikasi yang diungkap oleh KPK.

Acara lelang ini digelar dalam rangkaian puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 12-13 Desember 2023 di Istora Senayan, Jakarta.

Proses lelang itu bakal digelar pada Rabu (13/12/2023) di Main Hall Istora Senayan mulai pukul 09.00 WIB.

"Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan melaksanakan lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan secara langsung (offline) pada 13 Desember di Main Hall Istora Senayan," demikian keterangan KPK, Minggu (10/12/2023).

Berikut daftar barang yang dilelang KPK pada puncak Hakordia 2023:

1. Hampers Alat Kopi Manual Brew dengan nilai limit Rp381.000.
2. Kompor Induksi dan Wajan Merek Modena dengan nilai limit Rp735.000.
3. Kain Batik Merek Iwan Tirta dengan nilai limit Rp4.227.000.
4. Lanyard Merek COACH dengan nilai limit Rp436.000.
5. Jam Tangan Merek Tag Heuer Formula 1 Quartz dengan nilai limit Rp8.918.000.
6. Tas Burberry dengan nilai limit Rp13.965.000.
7. Album BTS Butter dengan nilai limit Rp191.000.
8. Album BlackPink dengan nilai limit Rp171.000.
9. Logam Mulia Antam seberat 5 Gram dengan nilai limit Rp3.698.000 
10. Cincin Bermata Berlian dengan nilai limit Rp7.840.000.
11. Sepeda Listrik Merek Gods dengan nilai limit Rp1.617.000.
12. PlayStation 5 dengan nilai limit Rp4.815.000.

Para peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan verifikasi akun melalui situs lelang.go.id. Peserta lelang nantinya wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang. Selain itu, pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lama lima hari kerja.

"Apabila tidak dilunasi, uang jaminan menjadi hangus, dan disetorkan ke kas negara," tulis KPK.

"Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen," jelasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement