sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Minta Menteri dan Kepala Lembaga yang Baru Dilantik Segera Lapor LHKPN

News editor Nur Khabibi
20/08/2024 10:11 WIB
KPK akan menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dan Wamenkominfo Angga Raka Prabowo untuk segera melaporkan LHKPN.
KPK Minta Menteri dan Kepala Lembaga yang Baru Dilantik Segera Lapor LHKPN. (Foto MNC Media)
KPK Minta Menteri dan Kepala Lembaga yang Baru Dilantik Segera Lapor LHKPN. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dan Wakil Menteri Informasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sebagai informasi, pada kemarin, Senin (19/8/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM. Keduanya tidak diminta melaporkan lantaran mereka sebelumnya sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan sudah melaporkan LHKPN. 

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai penyelenggara negara.

KPK pun akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPN khusus awal menjabat. Batas akhir pelaporan LHKPN setelah tiga bulan tanggal pelantikan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement