sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo

News editor Nur Khabibi
02/02/2026 17:05 WIB
Tiga saksi yang dipanggil berasal dari perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo. (Foto: MNC Media)
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret Sudewo, bupati Pati yang kini nonaktif. 

Tiga orang saksi itu terdiri dari camat hingga kepala desa. Ketiganya dijadwalkan untuk diperiksa. 

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK  berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026). 

Adapun saksi yang dipanggil antara lain Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kec Wedarijaksa, dan Suranta Camat Gabus Kabupaten Pati. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Mapolda Jateng.

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka. 

Sebelumnya KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin 19 Januari silam. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement