IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Anggota V BPK RI, Ahamdi Noor Supit, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pantauan di lokasi, Noor Supit keluar dari Gedung Merah Putih sekira pukul 18.26 WIB setelah tiba di lokasi sekira pukul 09.57 WIB. Artinya, ia diperiksa lebih dari delapan jam.
"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja," kata Ahmadi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Namun, ia enggan menyebutkan keterangan apa yang ia sampaikan ke tim penyidik.
"Nanti mungkin lebih baik di beri penjelasan sendirilah sama KPK," ujarnya.