sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Eks Bupati Buru Selatan

News editor Nur Khabibi/MPI
28/03/2024 18:57 WIB
KPK setorkan uang Rp5,7 milar ke kas negara. Setoran kali ini dari eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.
KPK setorkan uang Rp5,7 milar ke kas negara. (MNC Media)
KPK setorkan uang Rp5,7 milar ke kas negara. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp5,7 milar ke kas negara. Setoran kali ini dari eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024). 

Ali menambahkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. 

"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata dia. 

Ali melanjutkan, KPK berharap para Terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi.

Sekadar informasi, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement