Bukan hanya itu, KPK juga mengamankan 30 jam tangan mewah. "Kemudian ada barang -barang mewah Yang terdiri dari 30 Jam Tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Kemudian Hublot Big Bang dan lainn-lain ya, banyak ada 30 jam tangan mewah," ujarnya.
Saat dikonfirmasi perihal penyitaan barang-barang yang diamankan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah maupun membenarkan.
Dia hanya menyebutkan penyitaan tersebut berdasarkan rumah yang berlokasi di Samarinda. "Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun, tempat siapa, gitu kan saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," ujarnya.
Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.