Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Asep.
"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata dia.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
(Nur Ichsan Yuniarto)