IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,4 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025).
Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).
Uang dengan pecahan SGD100 itu turut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana.
Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Asep.
"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata dia.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
(Nur Ichsan Yuniarto)