sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Usai Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

News editor Jonathan Simanjuntak
01/10/2025 17:12 WIB
KPK menetapkan mantan Dirut PGN (PGAS), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas.
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Usai Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Usai Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi juga langsung ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).

Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.

"(Penahanan) Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.

Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris IAE.

Dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan IAE yang diusut KPK diduga terjadi pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. Dalam perkara ini KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik hingga uang mencapai USD1 juta.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement