sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

News editor Arie Dwi Satrio
12/07/2023 12:27 WIB
KPK menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM.
KPK menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Foto: MPI
KPK menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM. Foto: MPI

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi jual beli aset tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Priyo Andi Gularso (PAG).

Transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso ditelisik lewat empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut yakni, T Nandang Tri Tjahjo; Pramoko; Ali Masyhadi; dan Haryanto. Mereka diduga mengetahui soal transaksi mencurigakan jual beli aset PAG.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tukin.

Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, PAG; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement