sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terima 561 Aduan Gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri 2025

News editor Danandaya Arya Putra
11/04/2025 15:10 WIB
KPK menerima 561 aduan atau laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2025.
KPK menerima 561 aduan atau laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2025.
KPK menerima 561 aduan atau laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2025.

"Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta," kata dia.

Terhadap pelaporan gratifikasi itu, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement