IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 aduan atau laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 2025.
Data tersebut dikumpulkan KPK hingga 10 April 2025, dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
"Dari laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/4/2025).
Dia menambahkan, jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan nilai Rp341 juta. Adapun rinciannya yakni, 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
"Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta," kata dia.
"Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta," katanya.