IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025).
Budi belum membeberkan identitas para tersangka. Termasuk latar belakang mereka. Dia juga enggan mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan.
"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," kata dia.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kemnaker. Penggeledahan selesai pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat meninggalkan lokasi, tim dari KPK tidak terlihat membawa koper yang biasanya dibawa untuk mengamankan barang bukti yang disita saat penggeledahan.
Mereka hanya terlihat membawa sejumlah tas yang kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil.
(Nur Ichsan Yuniarto)