"Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," kata Asep.
Di sisi lain, Asep menyebutkan tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV menerima uang dalam bentuk valuta asing.
"HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," tutur Asep.
Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka HNV.
(Febrina Ratna Iskana)