sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Rita Widyasari

News editor Nur Khabibi
19/02/2026 14:42 WIB
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Rita Widyasari. (Foto: iNews Media Group)
KPK Tetapkan Tiga Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Rita Widyasari. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Tiga korporasi tersebut yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). 

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026). 

Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya. 

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya. 

Sejalan dengan itu, KPK kemudian memeriksa perwakilan tiga korporasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/2/2026). 

Mereka ialah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP. 

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucapnya. 

"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement