Masyarakat yang ingin mengetahui jumlah kekayaan penyelenggara negara bisa mengakses laman elhkpn.kpk.go.id.
Penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara kepada KPK. Hal itu sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
LHKPN menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
(Fiki Ariyanti)