IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, tetap diperbolehkan menerima endorsement atau jasa promosi dalam bentuk barang, meskipun suaminya kini menjabat Utusan Khusus Presiden.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menuturkan, meski Nagita bisa menerima endorsement, Raffi Ahmad harus tetap melaporkan perubahan harta kekayaanya.
“Boleh lah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala Nainggolan dikutip Kamis (14/11/2024).
Pahala menuturkan, hal itu juga berlaku bagi Raffi Ahmad. Namun, dia menuturkan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika.