sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KTP2JB: Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS Lemahkan Ekosistem Pers

News editor Dhera Arizona Pratiwi
26/02/2026 14:07 WIB
KTP2JB memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS).
KTP2JB: Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS Lemahkan Ekosistem Pers. (Foto Istimewa)
KTP2JB: Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS Lemahkan Ekosistem Pers. (Foto Istimewa)

Suprapto menerangkan, perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu, publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," kata Suprapto.

Anggota KTP2JB Sasmito menyampaikan, komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C Suban. Sementara itu pertemuan juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pers Abdul Manan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement