sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KTP2JB: Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS Lemahkan Ekosistem Pers

News editor Dhera Arizona Pratiwi
26/02/2026 14:07 WIB
KTP2JB memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS).
KTP2JB: Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS Lemahkan Ekosistem Pers. (Foto Istimewa)
KTP2JB: Ketentuan Platform Digital di Perjanjian Dagang RI-AS Lemahkan Ekosistem Pers. (Foto Istimewa)

Hadir juga dalam pertemuan tersebut inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Ketua PRRSNI M Rafiq; Direktur Eksekutif AMSI Elin Yunita Kristin; Wakil Direktur Eksekutif AMSI Felix Lamuri; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua PR2Media Prof. Masduki.

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," ujar Sasmito.

Sasmito juga mendesak pemerintah AS mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023. 

Prinsip global tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia. Prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement